Redaksi Media - Penyelesaian perkara non litigasi sudah menjadi penyelesaian yang banyak diminati oleh masyarakat sejak lama, dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum. Penyelesaian perkara non litigasi merupakan penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dalam hal ini, Biro Hukum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan perkara yang dialami, Biro Hukum merupakan pilihan yang sangat efektif. Oleh karena itu artikel ini akan mengeksplorasi bagaimana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Biro Hukum dalam konteks penyelesaian perkara non litigasi, menurut survei yang dilakukan oleh lembaga Biro Hukum dengan menggunakan website resmi pemerintah yakni JDIH, berikut hasil survei kepuasaan masyarakat:
- Kesesuaikan persyaratan pelayanan terhadap masyarakat memiliki hasil yang sangat memuaskan yaitu 3,8%.
- Mengenai kemudahan prosedur untuk mendapatkan layanan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu 3,6%.
- Mengenai kesesuaian jangka waktu penyelesaian pelayanan dengan yang diinformasikan, yaitu dengan hasil yang memuaskan yaitu 3,7%.
- Mengenai kesesuaian biaya pelayanan yang di bayarkan dengan yang di informasikan, yaitu dengan hasil sangat memuaskan 3,7%.
- Mengenai kesesuaian produk pelayanan antara yang ada pada publikasi dengan pelayanan yang di berikan, yaitu dengan hasil sangat memuaskan 3,6%.
- Mengenai kepuasan kompetensi/kemampuan/kesigapan petugas pelayanan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu 3,7%.
- Terkait dengan prilaku kesopanan,dan keramahan petugas pelayanan, yaitu dengan hasil sangat muaskan 3,8%.
- Mengenai kualitas dan ketersediaan sarana dan prasaranan pelayanan di unit, memiliki nilai yang tentu saja sangat memuaskan yaitu 3,7%.
Dengan demikian kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Biro Hukum dalam penyelesaian perkara non litigasi dipengaruhi oleh berbagai faktor terutama seperti kesopanan, kemampuan dan kesigapan pelayanan, oleh karena itu peran biro hukum dalam menyediakan penyelesaian perkara non litigasi yang memuaskan masyarakat menjadi semakin penting dalam konteks sistem hukum yang modern dan dinamis.