Redaksi Media - Pelayanan publik yang diberikan oleh aparat pemerintahan, masih sering tidak memenuhi harapan Masyarakat. Hal ini dapat dillihat dari banyaknya keluhan yang disampaikan oleh Masyarakat melalui media masa dan jaringann sosial, sehingga memberikan bebagai dampak buruk terhadap pelayanan pemerintahan, yang dapat menyebabkan timbulnya rasa ketidakpercayaan Masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Salah satu cara yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan public adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.
Mengingat jenis layanan public yanh sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei Kepuasan Masyarakatdapat dilakukan dengan metode dan Teknik yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negri Selong Kelas 1B melaksanakan survei kepuasan Masyarakat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, berikut adalah hasil survey kepuasan Masyarakat pada periode bulan April-Juni tahun 2024:
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada Pengadilan Negri Selong Kelas 1B berada pada rerata 4,00 atau 100% berada pada katergori “SANGAT BAIK” (pada interval 88,31-100). Adapun capaian pada survey bulan April s/d Juni 2024 berada pada rerata 3,99-4,00 atau dengan skala 100 adalah sebesar 100%.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Persyaratan, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 - 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Prosedur, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 - 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Waktu Penyelesaian, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Biaya/tarif diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Kompetensi Pelaksana, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Perilaku Pelaksana, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Sarana dan Prasarana, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
- Kepuasan Masyarakat terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masuka, diperoleh rerata skor sebesar 4,00 berada pada interval skor 3,5324 – 4,00 dengan kategori “SANGAT BAIK”.
Berdasarkan data-data diatas disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) penggunaan layanan di Pengadilan Negri Selong berada pada rerataa sebesar 4,00 atau dengan skala 100 adalah 100% berada pada kategori “SANGAT BAIK” (pada interval 88,31 – 100).
Demikian hasil survey Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan yang ada di Pengadilan Negri Selong Kelas 1B, suvei tersebut menunjukkan bahwa pelayanan di Pengadilan Negri Selong Kelas 1B memberikan pelayanan yang “SANGAT BAIK” kepada para penerima layanan. Peran Pengadilan Negri Selong dalam membantu penyelesaian perkara melalui persidangan mendapat respon yang baik dari Masyarakat, sehingga menumbuhkan rasa percaya yang besar dari Masyarakat.